(0911) 3681277pkppromal@gmail.com
Logo

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI MALUKU

PROVINSI MALUKU

Logo Dinas PKP Maluku

PROFIL ORGANISASI

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI MALUKU

Provinsi Maluku ยท Melayani pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Tentang Dinas

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami berkomitmen mewujudkan permukiman yang layak, aman, nyaman, sehat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Maluku.

Sejarah Singkat Dinas

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman. Sejak berdiri, dinas ini telah berkontribusi dalam pembangunan unit rumah, pengembangan kawasan pemukiman, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Maluku melalui berbagai program strategis.

Pembentukan Dinas

Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Pengembangan Layanan

Peningkatan pelayanan perumahan, penanganan kawasan, dan dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Transformasi Pelayanan

Penguatan program strategis dan informasi terpadu bagi pembangunan permukiman berkelanjutan.

Arah Pelayanan Dinas

1. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik secara adil, inklusif, transparan dan akuntabel. 2. Pengentasan kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran melalui kebijakan yang tepat sasaran, efisien, dan efektif. 3. Memperkuat pembangunan suberdaya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas. 4. Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar serta transportasi dan telekomunikasi untuk memperlancar konektivitas antar intra wilayah. 5. Pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sumber daya alam yang berkelanjutan, adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana (etis, responsif dan akuntabel). 6. Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui hirilisasi komoditas unggulan, pemberian insentif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (umkm), membuka aksesbilitas pasar dan mengurangi disparitas antar wilayah. 7. Penataan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan dalam semangat hidup orang basudara, berbasis adat budaya dan kearifan lokal serta ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum.

Ruang Lingkup Layanan

Perencanaan Permukiman
Pembangunan Perumahan
Penataan Kawasan
Pembiayaan Perumahan
Pengawasan Pembangunan