(0911) 3681277pkppromal@gmail.com
Logo

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI MALUKU

PROVINSI MALUKU

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku

Tugas Pokok Dinas

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Tugas Pokok

Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi.

Fungsi

Perumusan Kebijakan

  • Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pembinaan

  • Pembinaan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
  • Pembinaan unit pelaksana teknis dinas.
  • Pembinaan kelompok jabatan fungsional.

Pelaksanaan Program

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
  • Pelaksanaan administrasi dinas perumahan dan kawasan permukiman sesuai lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.