(0911) 3681277pkppromal@gmail.com
Logo

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI MALUKU

PROVINSI MALUKU

LAYANAN MASYARAKAT

Pendataan Rumah Tidak Layak Huni

Isi formulir berikut untuk mengajukan pendataan RTLH. Pengajuan akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Dinas PKP Maluku.

Data pribadi Anda hanya digunakan untuk proses verifikasi pengajuan RTLH dan tidak ditampilkan kepada publik.
1

Identitas Wilayah

Lokasi rumah yang akan didata.

2

Identitas Keluarga

Data kepala keluarga penghuni rumah.

3

Sosial Ekonomi dan Desil

Data sosial ekonomi dan kepemilikan keluarga.

4

Kondisi Fisik Rumah

Gambarkan kondisi bangunan saat ini.

5

Utilitas Rumah

Ketersediaan layanan dasar di rumah.

6

Lokasi dan Dokumentasi

Foto depan wajib diunggah. Gunakan tombol lokasi bila tersedia di perangkat Anda.

Klik peta atau geser penanda untuk menentukan titik lokasi rumah.

Kembali ke Data RTLH